Menindaklanjuti Surat Edaran terdahulu nomor: 13076/UN22/TU/2020 tanggal 25 September 2020 hal pemberitahuan WFH, dan dengan memperhatikan perkembangan situasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Untan, diperlukan tindakan pencegahan dengan penyesuaian sistem kerja.

Untuk itu pelaksanaan WFH yang sedianya berakhir pada tanggal 9 Oktober 2020, diperpanjang waktunya menjadi tanggal 23 Oktober 2020.

Untan_Surat Edaran_WFH_7 Oktober 2020_Rev1

Discover more from FISIP UNTAN

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading