Menindaklanjuti Surat Edaran terdahulu nomor: 13076/UN22/TU/2020 tanggal 25 September 2020 hal pemberitahuan WFH, dan dengan memperhatikan perkembangan situasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Untan, diperlukan tindakan pencegahan dengan penyesuaian sistem kerja.
Untuk itu pelaksanaan WFH yang sedianya berakhir pada tanggal 9 Oktober 2020, diperpanjang waktunya menjadi tanggal 23 Oktober 2020.
You must be logged in to post a comment.