KKNI diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012, yang merupakan penjabaran dari peraturan-peraturan yang lebih tinggi.

Dalam peraturan tersebut, pada Pasal 1 ayat (1), dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Kebijakan Terkait KKNI.

Setelah terbit Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012, pengaturan tentang implementasi KKNI diatur lebih lanjut dalam:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia no 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
  2. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi;
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tetang Pedoman Pengembangan Sistem Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan berbasis Kompetensi.
  6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia

 

Perpres No. 8 Tahun 2012 Tentang KKNI
Undang Undang No. 12 Tahun 2012
Permendikbud No. 73 Tahun 2013
Permendikbud No. 81 Tahun 2014
Permendagri No. 2 Tahun 2013
Permenaker No. 8 Tahun 2014
Permenaker No. 21 Tahun 2014
INFORMASI LENGKAP KKNI LANGSUNG DARI SUMBER-NYA KLIK DISINI