Peraturan Terkait Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
- Portal Sistem Penilaian Angka Kredit Dosen Ditjen Dikti.
- Surat Edaran Direktur Diktendik no. 64/E4.3/2012: Penilaian Angka Kredit Kenaikan Pangkat Jabatan Akademik Dosen
- Surat Edaran Dirjen Dikti no. 24/E/T/2012: Kebijakan Layanan Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen.
- Surat Edaran Direktur Diktendik No. 1037/E4.3/2011: tatacara penyampaian kelengkapan berkas usulan kenaikan jabatan akademik dosen (situs asli).
- Surat Edaran Sekjen Diknas 71936/A4/KP/2011: Usulan Jabatan Fungsional (situs asli)
- Surat Edaran Dirjen Dikti 2002/Dl.3/C/2008: Pengisian Surat-surat Pernyataan dan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Dosen (DUPAK) (situs lain)
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara PER/60/M.PAN/6/2005: Perubahan atas ketentuan Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri PAN tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya.
- PP 99 Tahun 2000: kenaikan pangkat PNS, dapat diunduh pula di lokasi 1 dan lokasi 2.
- Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Dosen untuk Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen ke Lektor Kepala dan Guru Besar.
- Surat Edaran Dirjen 190/D/T/2011: validasi Karya Ilmiah bagi calon pengusul JFD Lektor Kepala dan Guru Besar, beserta format lembaran pengesahannya dan format fakta integritas. (situs asli)
- Kepka BKN no 12 Tahun 2002: Juknis PP no. 12 Tahun 2002 tentang kenaikan pangkat PNS (situs asli)
- Kepmendiknas 36/D/O/2001: Petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen (pdf, situs asli). Lampiran: IIIaIIbIIcIIdIIeIII IV; antara lain Lampiran IIe: Rasional perhitungan jumlah jam kerja per minggu
- Kepmendiknas 074/U/2000: Tata cara tim penilai dan tata cara penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen
- Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN: 61409/MPK/KP/1999 dan nomor 181 tahun 1999 tanggal 13 Oktober 1999: petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya (html). Lampiran: 01020304050607080910
- 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999: Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya. Lampiran: IIIIII
sumber: LINK
You must be logged in to post a comment.