Jakarta, Kemdikbudristek. Pengumuman Seleksi CPNS Kemdikbudristek sebagaimana dirilis Sekretaris Jenderal dalam Pengumuman Nomor: 21765/A.A3/Kp.01.01/2024
Tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun Anggaran 2024.
Alokasi 12.843 CPNS
Alokasi kebutuhan jabatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tahun Anggaran (T.A.) 2024 sejumlah 12.843, dengan rincian sebagai berikut.
a. Jabatan Fungsional sejumlah 12.462, dengan rincian sebagai berikut:
1) Dosen sejumlah 10.395
2) Teknis lainnya sejumlah 2.067
b. Jabatan Pelaksana Tenaga Kependidikan sejumlah 381.
Alokasi dan formasi CPNS ini Berdasarkan peraturan sebagai berikut:
1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tanggal 2 Juli 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
2. Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 13 Agustus 2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memberikan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
KRITERIA PELAMAR
- Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria sebagai berikut:
a. Pelamar kebutuhan khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude adalah pelamar dengan kriteria:
1) dikhususkan bagi pelamar yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah S-1, tidak termasuk D-IV;
2) lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/unggul dan
Program Studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan, dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
3) lulusan dari perguruan tinggi luar negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude, telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
b. Pelamar kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas dengan kriteria mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
(tech-savvy) untuk menunjang pekerjaan bersifat administratif yang dilakukan secara rutin, tidak memerlukan persyaratan khusus, dan tidak memiliki resiko tinggi.
c. Pelamar kebutuhan khusus Putra/Putri Papua adalah pelamar yang merupakan keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua.
d. Pelamar kebutuhan khusus Putra/Putri Kalimantan adalah pelamar yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di
SSCASN.
e. Pelamar umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a, b, c,dan d.
2. Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana dalam bagian IV. Persyaratan Pelamar.
Penuhi Syarat dan Jadwal terlampir
Informasi mengenai unit kerja dan rincian kebutuhan (jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, dan rencana penempatan) dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini (PPID UNTAN) atau yang dimuat pada laman https://casn.kemdikbud.go.id.
You must be logged in to post a comment.