Fisipnews – MenPAN RB Paksa Kementerian Gunakan e-Government. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Asman Abnur tengah mendesain peraturan menteri (Permen) tentang e-Government. Aturan ini segera diterbitkan menyusul diresmikannya program e-Government di Jakarta, Selasa, 6 September 2016, seperti dilansir viva.co.id
MenPAN RB Paksa Kementerian Gunakan e-Government
Menurutnya, aturan soal e-Government dibuat agar menjadi kewajiban bagi aparatur negara dalam hal pengadaan maupun pelayanan masyarakat secara elektronik. Nantinya, e-Government ini diwajibkan untuk seluruh kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintahan daerah.
“Saya lagi mendesain. Mudah-mudahan kita bisa mengeluarkan semacam SK atau permen, agar IT (e-Budgeting dan e-Government) menjadi kewajiban bagi K/L dan pemerintahan daerah,” kata Asman Abnur di sela-sela acara e-Government Summit 2016 di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa, 6 September 2016.
Asman menambahkan, apabila permen ini diterbitkan maka setiap lembaga pemerintah dan pemda mau tidak mau melaksanakan sistem tersebut. Kalau tidak dilaksanakan berarti melanggar. “Ini harus kita paksa saja sepertinya. Karena waktu kita tidak banyak, cuman tiga tahun,” kata Asman.
Di lingkungan Kemenpan-RB lanjut Asman, sudah tak lagi menggunakan sistem manual. Penggunaan sistem teknologi informasi sudah menerapkan di kementerian yang dia pimpin, mulai dari bagian front office, ruangan-ruangan kerja disetiap lantai, hingga pelayanan publik di Kemenpan RB sudah memakai sistem elektronik.
“Saya bilang sudah tidak ada lagi sisten jadul di Kemenpan. Kita harus berikan contoh row (barisan) model. Mulai dari front office, ruangan setiap lantainya hingga pelayakan publik kita sudah pakai sistem elektronik,” ujarnya.
Sejauh ini, Asman menjelaskan, sudah ada empat kementerian yang siap bergabung dalam program e-Government, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, dan Pendidikan Tinggi, Kementeria Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Kementerian Perindustrian.
“Ini akan menjadi semangat baru buat kita, bagaimana ini bisa dituangkan dalam setiap kementerian khususnya,” kata Asman. Ia berharap, ke depannya, sistem pelayanan publik di setiap intansi bisa memakai sistem elektronik seperti e-Budgeting dan e-Government.
MenPAN-RB segera menerbitkan Permen e-Government
Sebelumnya, sejak 2003 pemerintah telah mencanangkan penyelenggaraan e-Government di tubuh birokrasi melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2003. Kemudian pada 2008, Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menekankan hal yang sama, yakni pentingnya instansi pemerintah memanfaatkan teknologi informasi dalam rangka meningkatkan mutu pelaksanaan kebijakan dan layanan publik
Adanya rencana penerbitan Peraturan Menteri (Permen) PAN-RB tentang e-Government semakin menegaskan orientasi tata kelola instansi dan badan pemerintah termasuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dibawah Kemenristekdikti, kepada digitalisasi dan elektronisasi sistem berbasis website.
Peluang dan tantangan dibalik kebijakan ini bertumpu pada suatu pilihan strategik bagi masing-masing (PTN), siapkah bertransformasi menuju cara kerja baru yakni kinerja dan layanan elektronis di semua lini bidang kerja.
sumber: re-written & viva
You must be logged in to post a comment.