Surat Edaran Penetapan Angka Kredit. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepegawaian dan aspek ketenagaan secara terintegrasi dan selaras dengan kebijakan pangkalan data perguruan tinggi (PDPT), Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal dan Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Direktorat jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional telah melakukan penilaian terhadap usulan penetapan angka kredit dan kenaikan jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar dengan menggunakan Sistem Informasi Penetapan Angka Kredit (SIMPAK) mulai pengusulan 1 Juli 2011, sebagaimana surat Direktur Pendidik dan Tenaga.
Surat Edaran Penetapan Angka Kredit
Surat Edaran Penetapan Angka Kredit. Kependidikan Nomor 1037/E4.3/2011 tanggal 5 Mei 2011. Untuk memperlancar pelaksanaan SIMPAK secara Online melalui laman : pak.dikti.go.id, dengan ini kami sampaikan mekanisme pengusulan penilaian penetapan angka kredit, kenaikan jabatan, dan kenaikan panakat PNS dosen Lektor Kepala dan Guru Besar pada Perguruan Tinggi Negeri dan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) melalui surat edaran yang dapat diunduh di halaman download laman ini.
PEDOMAN OPERASIONAL AK 2009, Validasi Karya Ilmiah, surat edaran, uji publik
Surat Edaran Penetapan Angka Kredit. Kependidikan Nomor 1037/E4.3/2011 tanggal 5 Mei 2011. Untuk memperlancar pelaksanaan SIMPAK secara Online melalui laman : pak.dikti.go.id, dengan ini kami sampaikan mekanisme pengusulan penilaian penetapan angka kredit, kenaikan jabatan, dan kenaikan panakat PNS dosen Lektor Kepala dan Guru Besar pada Perguruan Tinggi Negeri dan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) melalui surat edaran yang dapat diunduh di halaman download laman ini.
Surat Edaran Penetapan Angka Kredit. Kependidikan Nomor 1037/E4.3/2011 tanggal 5 Mei 2011. Untuk memperlancar pelaksanaan SIMPAK secara Online melalui laman : pak.dikti.go.id, dengan ini kami sampaikan mekanisme pengusulan penilaian penetapan angka kredit, kenaikan jabatan, dan kenaikan panakat PNS dosen Lektor Kepala dan Guru Besar pada Perguruan Tinggi Negeri dan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) melalui surat edaran yang dapat diunduh di halaman download laman ini.
Surat Edaran Penetapan Angka Kredit. Kependidikan Nomor 1037/E4.3/2011 tanggal 5 Mei 2011. Untuk memperlancar pelaksanaan SIMPAK secara Online melalui laman : pak.dikti.go.id, dengan ini kami sampaikan mekanisme pengusulan penilaian penetapan angka kredit, kenaikan jabatan, dan kenaikan panakat PNS dosen Lektor Kepala dan Guru Besar pada Perguruan Tinggi Negeri dan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) melalui surat edaran yang dapat diunduh di halaman download laman ini.
You must be logged in to post a comment.