INFO
Pemutakhiran Rumpun Ilmu Sister
Mulai 7 Mei 2024, seperti dilansir dari pusat informasi sister kemdikbud (6/6/24) semua Dosen wajib melengkapi data Rumpun Ilmu di akun SISTER masing-masing. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan terciptanya tata kelola dalam pelaksanaan penamaan program studi dan rumpun ilmu, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 163/E/KPT/2022 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi, serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor 27/D/M/2022 tentang Daftar Nama Program Studi Jenis Pendidikan Tinggi Vokasi.
You must be logged in to post a comment.