Memperhatikan bahwa kejadian infeksi Covid19 telah ditetapkan world Health organization (WHO) sebagai Pandemi; telah ditetapkan sebagai status Bencana Nasional Non Alam oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan, telah pula menginfeksi wilayah Kalimantan Barat. maka Rektor Universitas Tanjungpura (Untan) menetapkan langkah-Iangkah pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Untan sebagai berikut:klik disini

Discover more from FISIP UNTAN

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading