Memperhatikan bahwa kejadian infeksi Covid19 telah ditetapkan world Health organization (WHO) sebagai Pandemi; telah ditetapkan sebagai status Bencana Nasional Non Alam oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan, telah pula menginfeksi wilayah Kalimantan Barat. maka Rektor Universitas Tanjungpura (Untan) menetapkan langkah-Iangkah pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Untan sebagai berikut:klik disini
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.