Jakarta, Fisipnews – Dukungan Pemerintah “Menyongsong Masa Emas Riset Indonesia”. Kementerian Keuangan baru saja menetapkan Peraturan Menteri Nomor 106/PMK.2/2016 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2017.
Didalamnya terdapat pengaturan mengenai Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk Sub Keluaran (Sub Output) Penelitian, seperti dilansir kemenristekdikti (27/07).
You must be logged in to post a comment.