Yth. Bapak/Ibu

(sesuai daftar terlampir)

Terkait dengan berbagai upaya meningkatkan mutu pendidikan tinggi di Indonesia, sebagaimana yang telah diamanatkan Undang-Undang No.12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan dicantumkan dalam Renstra Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi tahun 2015-2019. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Penjaminan Mutu mengundang Ibu/Bapak/Sdr/i para pelaku dan penggiat mutu pendidikan tinggi untuk mengirimkan artikel singkat maksimal 2.000 kata, yang berisi tentang Pengalaman Praktis dan  Inspiratif dalam Penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal di Perguruan Tinggi masing-masing (pedoman dan teknis penulisan terlampir).

Adapun tema utama artikel yang dapat dipilih sebagai berikut:

  1. Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal di Perguruan Tinggi
  2. Strategi penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal di Perguruan Tinggi.
  3. Penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal di Perguruan Tinggi
  4. Hambatan/kendala yang dihadapi dan penanggulangannya dalam menerapkan Sistem Penjaminan Mutu Internal di Perguruan Tinggi.
  5. Manfaat penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal di Perguruan Tinggi.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan pastisipasi Bapak/Ibu/Sdr/i diucapkan terimakasih.

Direktur Jenderal,

                                                                                                                 Ttd

Intan Ahmad

Tembusan

Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi

Data Lampiran Surat

Categories: BelmawaBERITA

Discover more from FISIP UNTAN

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading