Jakarta, Fisipnews – Dukungan Pemerintah  “Menyongsong  Masa Emas Riset Indonesia”. Kementerian Keuangan baru saja menetapkan Peraturan Menteri Nomor 106/PMK.2/2016 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2017.

Didalamnya terdapat pengaturan mengenai Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk Sub Keluaran (Sub Output) Penelitian, seperti dilansir kemenristekdikti (27/07).

Dukungan Pemerintah  “Menyongsong  Masa Emas Riset Indonesia”

Dukungan Pemerintah  “Menyongsong  Masa Emas Riset Indonesia”. Menristekdikti Mohamad Nasir menyatakan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini adalah perwujudan sinergi antar Kementerian dan Lembaga di Indonesia.

Ini  merupakan terobosan besar yang merubah mindset penelitian dalam sistem keuangan negara. Khususnya bagi dunia penelitian yang ada di lembaga penelitian kementerian/lembaga dan perguruan tinggi.

Dukungan Pemerintah  “Menyongsong  Masa Emas Riset Indonesia”. Salah satu terobosan penting dalam PMK No 106/PMK.2/2016 adalah pelaksanaan anggaran berorientasi pada keluaran hasil akhir penelitian. Sesuai dengan kualifikasi standar kualitas yang telah ditetapkan dalam tata cara pelaksanaan penilaian.

Standar Biaya Keluaran (SBK) untuk Sub Keluaran (Sub Output) Penelitian ini dirumuskan dengan tujuan agar standar Sub Keluaran Penelitian dan menjadi acuan bersama. Untuk menghasilkan sub keluaran yang diperuntukan/berlaku dan digunakan oleh seluruh kementerian/lembaga yang melakukan kegiatan penelitian.

Menristekdikti Nasir juga  mengharapkan dengan adanya PMK ini, maka upaya-upaya pengelolaan kegiatan penelitian, dapat secara nyata meningkat hasil keluarannya.

Hal ini dikarenakan pertanggungjawaban kegiatan penelitian dan pengembangan, pengkajian teknologi dan Inovasi,  akan lebih sederhana, namun akuntabel.

Sehingga kegiatan penelitian akan dapat bergairah dan menghasilkan invensi (penemuan) yang dapat dilanjutkan menjadi inovasi untuk meningkatkan daya saing bangsa.

Meskipun PMK ini mulai diberlakukan bagi Kementerian dan atau Lembaga (K/L), dan Perguruan Tinggi untuk Tahun Anggaran 2017, namun masih tetap dimungkinkan bagi K/L  yang masih menghendaki mekanisme anggaran seperti saat ini.

Menurut Menristekdikti, hal ini dilakukan agar masa transisi perpindahan akun dan mekanismenya tidak menimbulkan kegaduhan dan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) akan terus berupaya mensosialisasikannya secara intensif kepada seluruh mitra Kemristekdikti dalam setiap kesempatan dan kegiatan, termasuk mengkomunikasikannya kepada para auditor.

Menristekdikti juga menyampaikan bahwa untuk mengimplementasikan PMK No 106/PMK.2/2016,  pada saat ini Kemenristekdikti sedang menyiapkan petunjuk teknis berupa “Pedoman Pembentukan Komite Penilaian dan Tatacara Pelaksanaan Penilaian Penelitian Menggunakan Standar Biaya Keluaran Tahun 2017” untuk Sub Keluaran (Sub Output) Penelitian.

Pedoman ini diharapkan akan menjadi acuan bagi K/L dan Perguruan Tinggi (PT).  Serta para pelaku kegiatan penelitian dan pengembangan, dalam melaksanakan penggunaan satuan biaya untuk sub keluaran (sub-output) penelitian.

Pedoman ini juga digunakan sebagai panduan bersama bagi Kepala Satuan Kerja Pelaksana, Komite Penilai dan/atau reviewer.

Pedoman ini meliputi panduan mengenai tata cara penggunaan satuan biaya, mekanisme perolehan tambahan biaya, Komite Penilai, dan mekanisme penilaian. Karena pedoman ini akan menjadi acuan dalam penyusunan anggaran penelitian pada tahun 2017.

 

SELENGKAPNYA BACA SUMBER ARTIKEL : KLIK DISINI